Najib Razak Ditahan Komisi Anti Korupsi Malaysia

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 03 Juli 2018 | 16:33 WIB
Najib Razak Ditahan Komisi Anti Korupsi Malaysia
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, berbicara kepada wartawan seusai diperiksa penyidik Komisi Antikorupsi Malaysia di Putrajaya, Kuala Lumpur, Kamis (24/5/2018). [Mohd Rasfan / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dilaporkan resmi ditahan hari ini, Selasa (3/7/2018).

Dikutip dari laman Channel News Asia, penasihat hukum keluarga Najib mengatakan, aparat hukum di Malaysia dimungkinkan akan segera menjatuhkan dakwaan kepada Najib pada Rabu (4/7/2018) besok.

Terhitung sejak Selasa hari ini, mantan PM Malaysia ini resmi menjadi tahanan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC). Petugas MACC menjemput Najib di kediamannya di Kuala Lumpur Selasa siang waktu setempat.

Petugas MACC menjemput Najib Razak dari kediamannya di Kuala Lumpur pada Selasa 3 Juli siang waktu setempat. Ia langsung dibawa ke tahanan MACC.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Minta Tembak Mati Penjambret di Jakarta

Najib Razak diduga terlibat dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau biasa disebut 1MDB. Terkait kasus ini ia telah diperiksa dua kali selama Mei 2018.

Dalam penyelidikan kasus ini, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menggerebek sejumlah properti terkait dengan Najib Razak. Dari penyelidikan itu, PDRM menyita uang serta sejumlah barang mewah senilai jutaan dolar AS, yang diduga berkaitan dengan skandal mega korupsi di Malaysia itu.

Namun demikian, di sejumlah kesempatan, Najib menegaskan apabila dirinya tak ada sangkut pautnya dengan skandal 1MDB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI