Tak di Komisi II DPR, Mulyadi Bingung Diperiksa di Kasus e-KTP

Selasa, 03 Juli 2018 | 16:14 WIB
Tak di Komisi II DPR, Mulyadi Bingung Diperiksa di Kasus e-KTP
Situasi di dalam Gedung Merah Putih, kantor baru KPK yang belum lama ini baru mulai dipergunakan di Jakarta, Minggu (19/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut dia juga mengaku tidak mengetahui soal pembahasan proyek tersebut, begitu juga dengan cerita soal adanya pembagian uang.

"Nggak ada, nggak ada pembahasan. Nggak ada (pembagian uang), tapi di Komisi II pasti ada," tutupnya.

Irvanto dan Made Oka sudah menjadi tersangka kasua e-KTP karena diduga menjadi penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek e-KTP. Khusus untuk Irvanto, diduga sudah mengikuti perkembangan proyek e-KTP sejak awal.

Setya Novanto sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua DPR tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Bamsoet Dicecar Aliran Duit E-KTP di Jateng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI