Suara.com - Kejaksaan Agung melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanggulangan terorisme.
Penandatangan Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Jaksa Agung Rl H. M. Prasetyo dan Kepala BNPT Suhardi Alius, sedangkan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Pejabat Eselon I terkait.
Nota Kesepahaman tersebut sebagai bentuk kerja sama para pihak dalam melaksanakan koordinasi penanggulangan terorisme agar berjalan secara optimal dan tepat sasaran sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Jaksa Agung RI H.M Prasetyo menerangkan kegiatan penanda tanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama BNPT dengan Kejagung ini dinyatakan penting dan strategis. Sejalan dengan munculnya berbagai aksi teror bahkan dilakukannnya aksi pengeboman dan ancaman terorisme yang datang silih berganti.
"Di antara telah merusak obyek vital dan strategis lingkungan hidup fasilitas publik. menimbulkan korban luka bahkan cukup banyak mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya di Sasana Pradana, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2018).
Ia menerangkan ruang Lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi penegakan hukum dalam rangka penanggulangan terorisme. Pertukaran data dan informasi dalam rangka pencegahan penyebaran paham radikal terorisme dan penanggulangan terorisme.
"Penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat umum dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme. Penyelenggaraan pengawasan terhadap orang, barang, dan infiltrasi paham radikal terorisme," katanya.
Lalu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme serta penugasan Jaksa pada pihak kesatu," tuturnya.
Nota Kesepahaman ini berlaku 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.