Giliran KPK Bidik Kasus TPPU Bupati Cantik Rita Widyasari

Selasa, 03 Juli 2018 | 12:00 WIB
Giliran KPK Bidik Kasus TPPU Bupati Cantik Rita Widyasari
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai membawa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari, KPK kini mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan bupati cantik itu.

Pada hari ini, Selasa (3/7/2018) ‎penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dari unsur notaris atau PPAT serta swasta, guna melengkapi berkas penyidikan TPPU. Ada empat saksi yang diagendakan diperiksa untuk kasus TPPU Rita Widyasari.

Mereka adalah Mohamad Abror dan Gerda Joice Lusia sebagai notaris atau PPAT. Dua saksi lainnya ialah Elim Yanti dan Endri Erawan dari swasta.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.

Baca Juga: Detik-detik Penemuan Mayat Rina Casrina Membusuk di Gudang Meruya

Khusus saksi Endri Erawan, ia adalah manajer timnas Indonesia dan juga bos atau CEO klub sepakbola Mitra Kukar yang juga kakak ipar Rita. Rita sendiri juga merupakan pembina di Mitra Kukar.

Bupati penyuka busana berwarna hitam ini dikenal sebagai sosok yang cinta olahraga. Dia juga royal pada Mitra Kukar. Rita beberapa kali membantu pendanaan Mitra Kukar‎. Terlebih klub tersebut dibesarkan oleh ayahnya, almarhum Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar.

Selain menjadi tersangka TPPU, Rita juga berstatus terdakwa di kasus gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar. Dia diduga menerima imbalan dari sejumlah proyek di Pemkab Kukar. Rita dan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi, total mencapai Rp 469 miliar.

Uang diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, fee pengadaan lelang anggaran pendapatan dan belanja daerah selama Rita menjabat bupati.

Selain itu, Rita juga diduga terlibat suap atas pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru ke PT Sawit Golden Prima.

Baca Juga: Neno Warisman Demo di Markobar, Gibran: Ditunggu Ordernya ya

KPK menduga Rita menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun. Atas perkara gratifikasi dan suap, Rita dituntut jaksa selama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI