Kasus BLBI, Saksi: Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI

Selasa, 03 Juli 2018 | 11:36 WIB
Kasus BLBI, Saksi: Petambak Tidak Pernah Terima Uang BDNI
Ilustrasi sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio mengaku sejak awal BPPN telah menerima pengungkapan Sjamsul Nursalim selaku pemilik PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) tentang adanya penjaminan DCD terhadap utang petambak kepada BDNI.

Namun, dia baru mengetahuinya dengan pasti setelah diklarifikasi penasehat hukum tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung dalam sidang lanjutan pada Senin (2/7/2018) di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, masalah utang inilah yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara yang didakwakan kepada mantan Ketua BPPN itu.

Dalam kesaksiannya, Stephanus juga mengakui bahwa utang petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang dianggap sebagai kerugian negara itu adalah bagian dari program inti-plasma (PIR-Pertambakan Inti Rakyat).

Baca Juga: Musibah Angin Topan di Korsel, Ada WNI Jadi Korban?

"Kalau memang dalam dokumen tertulis seperti itu, memang benar begitu adanya," kata Stephanus.

Sementara itu, mantan pejabat BPPN lainnya, Dira Kurniawan Mochtar yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menjelaskan, selama ini para petambak ternyata tidak pernah menerima uang dari BDNI.

"Dari temuan di lapangan petambak mengaku tidak menerima uang dari bank," kata Dira.

Setelah diklarifikasi oleh tim penasehat hukum, saksi mengakui penyaluran uang dari BDNI dalam program PIR tersebut, tidak langsung disalurkan kepada para petambak. Melainkan kepada perusahaan inti (DCD) yang membangun rumah dan lahan tambak untuk para petambak tersebut sesuai dengan perjanjian kerjasama antara BDNI dengan DCD.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa perusahaan DCD tetap dikelola oleh Sjamsul Nursalim berdasarkan penunjukan holding company Tunas Sepadan Investama yang dikuasai oleh
BPPN. Ada pun DCD telah diserahkan kepada TSI berdasarkan Deed of Transfer (DoT) akta penyerahan sebagai implementasi atas perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquistion Agreement).

Baca Juga: Buronan Asal Malaysia Ditangkap di Tebet, Besok Dideportasi

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.

Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin Temenggung didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI