Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, bahwa buronan pemerintah Malaysia, Datuk Seri Jamal Yunus akan dideportasi dari Indonesia, pada Rabu (4/7/2018).
"Kami akan segera deportasi. Kalau tidak hari ini, ya besok," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Jamal yang merupakan tersangka sejumlah kasus itu diperkirakan meninggalkan Malaysia pada 13 Juni 2018 secara ilegal.
Kemudian pimpinan Polisi Malaysia menghubungi Jenderal Tito untuk memberi informasi tentang Jamal dan meminta bantuan untuk menangkapnya karena ada indikasi Jamal berada di Indonesia.
Menurut Tito, sebelum tiba di Jakarta, Jamal diketahui sempat singgah di Medan, Sumatera Utara.
Akhirnya penyidik Polri berhasil menangkap Jamal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (2/7/2018) dan langsung dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Jamal diburu polisi sehubungan sembilan kasus yang dikaitkan terhadapnya, termasuk salah satunya kasus dugaan korupsi 1 Malaysia Development Berhad (1 MDB) yang menyeret mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak. (Antara)