Namun, KPU masih membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 4 yang berbunyi "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.