KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Selasa, 03 Juli 2018 | 10:40 WIB
KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, KPU masih membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 4 yang berbunyi "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI