KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Selasa, 03 Juli 2018 | 10:40 WIB
KPK Dukung Keputusan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan pencalonan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan umum.

KPK menilai, setiap orang yang ingin menjadi pejabat publik harus bersih dari tindakan pidana.

"Jangankan mau jadi caleg. Kita mau melamar kerjaan aja ada SKCK. Tujuan untuk apa? Untuk mengetahui, apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Selasa (3/7/2018).

Menurut Basaria, orang yang dilarang ikut dalam pemilihan umum (Pemilu) bukan hanya mereka yang sudah terlibat dalam kasus korupsi, pelecehan seksual terhadap anak atau narkoba. Tetapi juga semua orang yang sudah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Neno Warisman Demo di Markobar, Gibran: Ditunggu Ordernya ya

"Jadi idealnya sebenarnya persyaratan itu sudah dilakukan itu tujuannya ada. Jadi jangankan korupsi, siapapun yang sudah melakukan pidana idealnya nggak usah lagi ikut nyaleg, karena dia akan jadi perwakilan masyarakat," kata Basaria.

Perwira Tinggi Polri tersebut mengatakan, setiap orang yang ingin menjadi pejabat publik harus memiliki kelakukan yang baik. Karenanya, dia mengaku heran jika mantan narapidana tetap ingin maju dalam Pemilu.

"Wakil masyarakat kita harapkan orang-orang yang baik di antara yang baik. Bagaimana misalnya dia mewakili masyarkat tapi sudah pernah melakukan pidana, jadi cara berpikirnya seperti itu," katanya lagi.

"Jadi, walaupun setiap orang memiliki HAM dan segala macam, tapi aturan-aturan itu sudah dibuat untuk apa. Jadi untuk apa capek-capek bikin SKCK ke kepolisian, kalau toh nggak ada artinya," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam PKPU yang ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2018 tersebut, selain melarang mantan terpidana kasus korupsi maju dalam Pileg, mantan terpidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang.

Baca Juga: Mistis, Ini Kisah Nining Ditemukan Hidup Usai 1,5 Tahun Tenggelam

Dalam Pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI