Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan membuka penyelidikan baru yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemhub). Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Hubla Kemhub, KPK baru menjerat mantan Dirjen Hubla, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah tak membantah mengembangkan kasus ini. Namun, Febri masih enggan mengungkapkan proses pengembangan kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Kalau ada informasi baru tentu pasti kita akan kembangkan, tapi karena belum ada penyidikan tentu kami belum bisa menyampaikan lebih rinci," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018) malam.
Febri juga masih enggan mengungkap pihak-pihak yang dibidik dalam pengembangan kasus ini. Febri hanya memastikan pihaknya akan mendalami setiap informasi yang berhubungan dengan kasus ini.
Baca Juga: Anggota DPRD Lamteng Didakwa KPK Terima Suap Rp 1 Miliar
"Belum ada tersangka baru di kasus Hubla. Bahwa kita akan memperhatikan informasi-informasi lain tentu bisa, itu yang disebut dengan pengembangan dalam penanganan perkara. Tapi saya belum bisa menyampaikan karena belum sampai ke tingkat penyidikan," katanya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak. Selain Tonny yang setidaknya telah dua kali dimintai keterangan, KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan.
"Pendalaman itu sudah kita lakukan juga dengan mendengarkan informasi dari sejumlah pihak dan mempelajari dokumen-dokumen yang ada, lebih rincinya apa kami belum bisa sampaikan," kata Febri.