Baca Juga: Gagal Cetak Prestasi di Assen, Rossi Bilang Begini
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya dua keputusan KKSK, yakni pada zaman Menko Perekonomian Kwik Kian Gie pada tahun 2000 dan zaman Rizal Ramli tahun 2001, terkait penyelesaian utang petambak Dipasena tidak bisa dilaksanakan oleh BPPN.
"Padahal keputusan itu merupakan perintah dari Presiden, KKSK selaku atasan BPPN," tanya Syafruddin kepada saksi.
Mendengar pernyataan itu, Dira menyatakan kalau Bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim tidak kooperatif menyelesaikan kewajibannya.
"Utang yang dalam surat KKSK Kwik Kian Gie yang harusnya dibayar oleh Sjamsul Nursalim diubah menjadi kewajiban PT Dipasena itu muncul dalam surat KKSK Rizal Ramli. Itupun tidak berhasil dijalankan oleh BPPN saat itu," ucap Dira.
Lebih lanjut, Dira menuturkan keputusan KKSK hanya strategi, karena terdapat perjanjian restrukturisasi dengan menyertakan personal guarantee dari Sjamsul Nursalim.
"Namun yang terjadi hingga bergantinya Rizal Ramli, BPPN belum juga bisa menyelesaikan utang petambak Dipasena," jelas Dira.
Baca Juga: Pebulutangkis Indonesia Harus Tiru Kiprah Korsel di Piala Dunia
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.