Suara.com - Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memulangkan jenazah korban speedboat tabrakan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia ke kampung halamannya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebanyak tiga jenazah, yakni Agsutina Jawakelen, Vyani Mukin, dan Maria Goberi Beker Beguir. Semuanya TKI asal Larantuka NTT diberangkatkan dari Bandara Juwata Tarakan dengan biaya ditanggung sepenuhnya BP3TKI Nunukan, kata Kepala BP3TKI Nunukan Kombes Pol. Ahmad Ramadhani di Nunukan, Senin.
Ketiga jenazah TKI ini ditemukan tim SAR telah dalam keadaan meninggal dunia beberapa saat setelah speedboat tabrakan dengan speedboat lainnya saat menuju Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan.
Jenazah diberangkat dari rumah keluarganya di Pulau Nunukan menuju Kota Tarakan pada sore hari selanjutnya diterbangkan ke kampung halamannya pada hari Selasa (3/7/2018) sekitar pukul 09.00 WITA.
Baca Juga: Kemensos Siapkan Logistik Pencarian Korban Kapal Tenggelam
Mengenai satu jenazah atas nama Yordimus Waton, anak dari Korban Agustina Jawakelen yang baru ditemukan pada hari Minggu (1/7/2018) pagi, batal dipulangkan karena kondisinya tidak memungkinkan lagi.
Sebenarnya TKI yang meninggal dunia tersebut, kata Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan BP3TKI Nunukan Arbain, memiliki dokumen sah bekerja di negeri jiran Malaysia.
Namun, katanya lagi, paspor milik yang bersangkutan ditahan majikan sehingga terpaksa pulang ke Indonesia menggunakan jalur ilegal dari Tawau menuju Pulau Sebatik. (Antara)