Mabes Polri: Wartawan Harus Lapor Kalau Dilarang Liput Pilkada

Senin, 02 Juli 2018 | 21:10 WIB
Mabes Polri: Wartawan Harus Lapor Kalau Dilarang Liput Pilkada
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. [Suara.com/Lili Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri mengintruksikan bila wartawan dilarang melakukan peliputan dalam penghitungansuara Pilkada Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bisa melaporkan kasus itu ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Saran itu diberikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, setelah terdapat kasus pengusiran jurnali saat penghitungan suara Pilkada Kota Makassar di Kecamatan Tamalate, Jalan Daeng Eppe.

Setyo menegaskan, apabila ada anggota polisi setempat terbukti salah dalam menjaga keamanan dan tidak sesuai standar prosedur operasional, bisa dilaporkan ke Propam Polri.

"Kalau itu terjadi, bisa dilaporkan ke Propam. Ada mekanismenya," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Baca Juga: Gunung Agung Erupsi Keempat Kalinya dalam Sehari pada Senin Malam

Dalam menjalankan tugas peliputan, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Setyo, penyelenggara pemilu dan aparat kepolisian harus memberikan akses kepada para wartawan untuk meliput dalam proses perhitungan suara. 

"Jadi, kalau mau sebagai pengontrol, media adalah pengawas harus diberi akses walau tidak seluas-luasnya, dalam jarak tertentu,"kata Setyo.

Setyo mengatakan, Polri hanya melakukan pengamanan proses pilkada 2018, dan memiliki mekanisme tersendiri. Terkait rekapitulasi perhitungan suara merupakan kewenangan dari pihak penyelenggara maupun pengawas pemilu.

Sebelumnya, Proses rekapitulasi di PPK Tamalate sejak awal menjadi sorotan lantaran melarang media melakukan peliputan. Ketua PPK Tamalate Syarifuddin beralasan, larangan itu merupakan instruksi KPU Makassar.

Baca Juga: Sudirman Said Belum Tentu Gugat Hasil Pilkada Jateng 2018 ke MK

Namun, keterangan itu dibantah komisioner KPU Makassar Divisi Data Rahma Saiyed. Ia mengaku tidak pernah menginstruksikan pelarangan media di area rekapitulasi penghitungan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI