Suara.com - Calon Gubernur Sudirman Said dan Calon Wakil Gubernur Ida Fauziyah menegaskan, belum tentu mengajukan gugatan Pilkada Jawa Tengah 2018 ke Mahkamah Konstitusi, setelah dinyatakan kalah oleh sejumlah lembaga survei yang menggelar quick count.
“Tim advokasi masih mengkaji, dan kami masih menimbang, karena gugatan ke MK ada syarat tertentu, jadi belum tentu kami tempuh. Tetapi sekali lagi, kami akan menunggu kajian dari tim advokasi,” ujarnya saat mendatangi Kantor DPP PKS di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2018)
Ia mengatakan, ia juga harus menunggu hasil dari KPU, sebelum menentukan sikap, mengajukan gugatan atau tidak di MK.
Sudirman menuturkan, sepekan ke depan, dirinya akan fokus memantau hasil penghitungan suara oleh KPU setempat.
Baca Juga: Benarkah Chua Kotak Ikuti Jejak Tantri untuk Berhijab?
“Tapi beberapa pengalaman itu cukup menarik ya, pada waktunya kami akan sampaikan,”tuturnya.
Untuk diketahui, sejumlah lembaga survei memublikasikan hasil quick count perolehan suara pemilih pada Pilkada Jateng 2018, yang menunjukkan Sudirman Said - Ida Fauziyah kalah.
Sementara Cagub Ganjar Pranowo dan Cawahgub Taj Yasin, yang menjadi rival Sudirman - Ida diunggulkan oleh seluruh lembaga survei tersebut.