Suara.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, mendakwa anggota DPRD Lampung Tengah Ruslianto menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lamteng Mustafa, dan Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga setempat.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar," kata jaksa KPK Subari Kurniawan saat membacakan surat dakwaan di Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Jaksa KPK menilai, Ruslianto menerima suap sejumlah Rp 1 miliar bersama-sama dengan Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng. Suap tersebut diberikan melalui Supranowo dan Muhammad Andi Peranginangin.
"Terdakwa dan Natalis Sinaga mengetahui atau patut menduga uang teresebut diberikan agar Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU)," katanya.
Baca Juga: Neno Warisman Demo di Markobar, Gibran: Ditunggu Ordernya ya
Karenanya, jika terjadi penggalan atas pinjaman daerah Kabupaten Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI sejumlah Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018, hal ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa Ruslianto dan Natalis Sinaga selaku anggota DPRD Lamteng.
Kasus ini berasal dari Surat Bupati Lamteng Nomor 900/1063/B.a.VII 02/2017 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lamteng, tentang permohonan persetujuan atas rencana pinjaman daerah kepada PT SMI sejumlah Rp 300 milyar.
Dalam rapat DPRD Lamteng, akhirnya F-PKS dan PDIP sepakat tentang rencanan ini. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyatakan tidak sepakat.
Mengetahui sebagian besar fraksi DPRD Lamteng tidak sepakat, Mustafa selaku Bupati Lamteng melakukan pertemuan dengan Natalis Sinaga di rumah dinasnya.
Pada pertemuan itu, Mustafa meminta agar Natalis mengajak dan memengaruhi anggota dewan dari Fraksi Gerindra dan Demokrat untuk ikut menyetujui rencana pemberian pinjaman.
Baca Juga: Bikin Geger, Lelaki 37 Tahun Ini Ikut Sunat di Khitanan Massal
Setelah dilakukan MoU antara Pemkab Lamteng dengan PT SMI, namun masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni surat pernyataan dari Bupati dan Pimpinan DPRD Lamteng. Setelah itu Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk menemui Tanalis Sinaga.