Sebut Gus Yahya Ulama Sampah, Akun Twitter Ini Dilaporkan Polisi

Senin, 02 Juli 2018 | 19:58 WIB
Sebut Gus Yahya Ulama Sampah, Akun Twitter Ini Dilaporkan Polisi
Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (Capture)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerakan Pemuda (GP) Anshor melaporkan akun Twitter @_haye, lantaran dianggap menghina Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf melalui media sosial.

Pemilik akun Twitter itu diduga telah menghina Yahya Cholil yang akrab disapa Gus Yahya dengan menyebut ulama sampah.

"Akun @_haye_ menuliskan Kiai Yahya dibilang busuk, sampah banget, begitu kan," kata Ketua GP Anshor Jakarta Selatan Sulton Mu'minah seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (2/7/2018).

Berdasarkan penelusuran dari tulisan yang diunggah di medsos, pemilik akun @_haye_  kerap menyerang GP Anshor dengan berbagai tuduhan sejak 2015 lalu.

Baca Juga: Demo Toko Anak Jokowi, PDIP: Neno Warisman Musang Berbulu Domba

Bahkan, organisasi sayap Nahdlatul Ulama (NU) lainnya juga turut menjadi sasaran berita bohong dan ujaran kebencian yang disebar akun tersebut.

"Karena kami organisasi taat hukum, taat asas, kami lakukan proses hukum, jadi kami laporkan akun tersebut," katanya.

Terkait kasus ini, Sulton meminta agar warga NU tak main hakim sendiri perihal adanya dugaan penghinaan yang dialami Gus Yahya. Dia berharap laporan segera ditindaklanjuti polisi untuk menangkap pemilik akun Twitter yang diketahui bernama Hasan Yahya.

"Kami mengimbau teman-teman di daerah jangan main hakim sendiri, ini proses hukum kita tegakkan, kita coba lapor ke pihak berwajib. Teman-teman sudah ada yang mau mendatangi pelaku, tapi kami tahan. Ini upaya kita sebagai pimpinan Anshor, supaya anggota tenang," tuturnya.

Laporan yang dibuat Sulton telah diterima aparat polisi dan tercantum nomor LP/3430/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Baca Juga: Mistis, Ini Kisah Nining Ditemukan Hidup Usai 1,5 Tahun Tenggelam

Sulton melaporkan Hasan Yahya dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI