Universitas akan Investigasi Dugaan Plagiarisme Rektor Unnes

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 02 Juli 2018 | 19:38 WIB
Universitas akan Investigasi Dugaan Plagiarisme Rektor Unnes
Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes). (Suara.com/Adam Iyasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Civitas akademik Universitas Negeri Semarang (Unnes) digoncang dugaan isu seputar plagiat (penjiplakan) yang diduga dilakukan oleh Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman. Plagiat terjadi pada artikel ilmiah yang berjudul sama 'Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas'.

Dugaan plagiat mencuat pada judul karya ilmiah yang sama itu antara milik Prof Fathur Rokhman (2004) dengan mantan mahasiswanya bernama Anif Rida (2003). Informasi itu telah beredar di sejumlah media daring (online).

Kepala Humas Unnes Hendi Pertama mengatakan, informasi berita terkait penjiplakan karya ilmiah orang lain yang dilakukan Prof Fathur Rokhman adalah spekulasi.

"Karena harusnya ada penyelidikan dan investigasi dari Kementerian atau Inspektorat Jenderal. Aduan dari masyarakat juga belum ada," kata Hendi, Senin (2/7/2018).

Sampai saat ini, kata Hendi, tidak ada pihak otoritas berwenang melakukan investigasi dugaan plagiat oleh Rektor Unnes.

"Kami menyesalkan pemberitaan itu, karena itu dugaan," ujarnya.

Diinformasikan, indikasi plagiat dilihat dari perbedaan tahun terbit, di mana karya ilmiah Anif Rida terbit terlebih dahulu dengan judul, 'Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas', yang terbit dalam prosiding Konferensi Linguistik Tahunan Agama Jaya (Kolita) 1 Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta tahun 2003.

Naskah itu sama persis dengan makalah milik Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman berjudul 'Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas', yang terbit di jurnal Penelitian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya (Litera) Universitas Negeri Jogjakarta (UNJ) Volume 3, Nomor 1 tahun 2004.

"Informasi yang beredar jika ada kesamaan dalam beberapa tulisan di paragraf dua karya ilmiah itu, menurut kami itu sistem dalam penulisan similar index, tidak selalu diambil kesimpulan sebagai plagiat. Misal naskah sama dengan tingkat hasil yang sama tinggi, namun mengirim bersamaan tapi yang lebih dulu yang bagian pengembangannya," terang Hendi.

Meski demikian, untuk meluruskan informasi dan masalah yang terjadi, pihaknya akan segera mengklarifikasi serta melakukan investigasi secara internal lebih dulu.

"Perlu ada klarifikasi lebih lanjut, pada kesimpulan apakah itu plagiat atau bukan. Sampai sekarang belum ada ketentuan itu plagiat atau bukan," katanya lagi.

Sementara itu, Menteri Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof M Nasir saat berada di Semarang baru-baru ini menegaskan, memplagiat karya ilmiah (plagiarism) hukumnya haram.

"Haram plagiarism, itu pelacuran di bidang akademik. Tidak boleh, kalau itu untuk (memperoleh gelar) rektor semua ada aturannya," katanya.

M Nasir menegaskan, perlu adanya investigasi terhadap karya ilmiah yang diduga sebagai plagiarism. Penting menurutnya, untuk dicek perbagian mana-mana yang masuk dalam katagori plagiarsm.

"Karena pernah ada yang plagiarism, saya berhentikan rektor itu, saya enggak main-main. Rektor yang plagiarism saya pecat guru besarnya," tegasnya.

"Sampai sekarang ada tiga orang yang saya berhentikan, siapapun itu, guru besarnya saya cabut baik di PTN apalagi di swasta," kata dia. (Adam Iyasa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI