Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Senin (2/7/2018), setelah yang bersangkutan dinyatakan unggul oleh sejumlah lembaga survei penggelar quick count.
Penahanan itu dilakukan KPK setelah memeriksa Hidayat Mus sebagai tersangka selama kurang lebih 9 jam terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009 di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Hidayat Mus keluar sekitar pukul 18.45 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, politikus Partai Golkar tersebut langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Dia ditahan di rumah tahanan cabang KPK di gedung Merah Putih.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus TPK pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD TA 2009 di Kab Sula, dan terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap AHM selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. AHM ditahan di rutan cabang KPK di Kav K-4," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Baca Juga: Ada Bukti Mistis di Sidang Cerai Roby Geisha
Ahmad ditahan setelah menang dalam Pilgub Maluku Utara tahun 2018 versi hitung cepat. Dia dan pasangannya Rivai Umar menggungguli pasangan lainnya.
Dalam kasus ini, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong ini merupakan supervisi dari Kepolisian Daerah Maluku Utara. Proses penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2017 dan tak berkaitan dengan gelaran Pilkada serentak 2018.
KPK menduga Hidayat Mus telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009.
Hidayat diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: 1,5 Tahun Hilang Tenggelam di Pelabuhan Ratu, Tubuh Nining Lemas
Hidayat Mus menjabat Bupati Kepulauan Sula selama dua periode. Dia adalah mantan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia II atau Wilayah Timur Golkar pada era Ketua Umum Setya Novanto. Namun, saat Ketua Umum Airlangga Hartarto, AHM didepak dari pengurus DPP.