Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari, tak mampu menahan tangis di hadapan majelis hakim, saat membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Rita memulai pembacaan pleidoinya dengan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada keluarga, saya menyadari sepenuhnya banyak kesalahan yang diperbuat," kata Rita sembari menahan isak tangis.
Rita yang diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, tersebut mengaku menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Petualangan 2 Bandit Apes Berakhir di Jalan Becek
Rita meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Kukar yang telah dirugikan atas perbuatannya tersebut.
"Tidak lupa juga kepada masyarakat Kabupaten Kukar, perbuatan saya menjadi contoh untuk lebih baik," kata Rita.
Selain itu, Rita tak lupa mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa KPK yang telah tegas semata-mata untuk mencari kebenaran.
"Juga tim penasihat hukum yang telah bekerja keras membela di persidangan," katanya.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini juga mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarga dan anaknya meski telah dirugikan atas perbuatannya.
Baca Juga: Thiago Silva Berharap Neymar Ikuti Jejak Mbappe dan Cavani
"Terima kasih kepada teman-teman dan kerabat untuk saya selama ini, agar tetap kuat menjalani permasalahan hukum ini. Terima kasih juga kepada ibunda yang selalu hadir dalam keadaan senang maupun susah," lanjut Rita.
Jaksa KPK menuntut Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pusat Senin (25/6).
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut hak politik Rita dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Jaksa menyatakan, Rita terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun, terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Jaksa juga menilai, Rita terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 469 miliar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, terkait pemberian izin sejumlah proyek di Kukar.
Rita dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.