Jaksa KPK menuntut Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pusat Senin (25/6).
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut hak politik Rita dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Jaksa menyatakan, Rita terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun, terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Baca Juga: Petualangan 2 Bandit Apes Berakhir di Jalan Becek
Jaksa juga menilai, Rita terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 469 miliar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, terkait pemberian izin sejumlah proyek di Kukar.
Rita dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.