Rupanya Arif turut memburu Arman dari lokasi kejadian hingga perkampungan warga di Serang Baru.
Awalnya, Arif membawa Arman ke Polsek Serang Baru, tetapi karena kejahatannya terjadi di wilayah Cikarang Selatan maka kasus dilimpahkan.
"Saat kejadian, saksi Arif tengah berada di lokasi. Begitu melihat penjambretan, saksi turut mengejar Arman hingga ke Serang Baru," kata Jefri.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjambret pengendara motor hingga belasan kali. Sasarannya adalah anak remaja dan kaum perempuan, karena dianggap lemah sehingga dianggap tidak akan melakukan perlawanan.
Baca Juga: 1,5 Tahun Tenggelam Tapi Masih Hidup, Polisi Mau Investigasi
"Sejauh ini mereka belum pernah melakukan pencurian dengan kekerasan, saat aksinya terpergok mereka lebih memilih melarikan diri," ujarnya.
"Paling banyak mereka beraksi di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Timur dan sebagainya," sambungnya.
Rencananya, barang hasil kejahatan akan dijual ke orang lain melalui media sosial dengan harga bervariasi, tergantung jenis dan kondisi ponsel korban.
Bila harga asli ponsel sekitar Rp 2 jutaan, mereka akan menjual sekitar Rp 500.000 hingga Rp 700.000.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(Yakub)
Baca Juga: Unnes Gratiskan Uang Pangkal Kuliah Bagi Penghafal Alquran