Suara.com - Petualangan dua spesialis jambret di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi bernama Suhada (22) dan Arman (26) berakhir. Keduanya dicokok polisi usai menggasak sebuah gawai atau telepon genggam pengendara motor di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Kampung Cijingga, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, kasus kejahatan itu terjadi saat korban Devi Yuliyani (20) tengah berboncengan sepeda motor dengan kekasihnya Jaka Rahmadani (21).
Saat melintas dengan sepeda motor, tiba-tiba kendaraan mereka dipepet oleh dua pelaku yang merupakan warga setempat menggunakan motor Honda Beat B 4383 FGA warna putih.
"Saat itu juga, tersangka Arman langsung mengambil ponsel Samsung Galaxy Grand Prime warna hitam milik korban," kata Alin, Senin (2/7/2018).
Baca Juga: 1,5 Tahun Tenggelam Tapi Masih Hidup, Polisi Mau Investigasi
Alin mengatakan, sempat terjadi aksi tarik menarik antara pelaku dengan korban yang ingin mempertahankan harta bendanya.
Akan tetapi, tenaga pelaku lebih besar, maka ponsel seharga Rp 3 jutaan itu langsung berpindah tangan ke pelaku.
"Setelah ponsel berpindah tangan, pelaku Suhada yang mengendarai motor bergegas memacu kendaraannya ke arah Cibarusah," ujar dia.
Beruntung, roda depan motor yang dikendarai Suhada mendadak tergelincir saat melintasi jalanan becek.
Korban kemudian berteriak, sehingga massa mengamankan Suhada tanpa perlawanan. Sedangkan Arman berhasil melarikan diri ke permukiman warga.
Baca Juga: Unnes Gratiskan Uang Pangkal Kuliah Bagi Penghafal Alquran
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, tersangka Arman akhirnya berhasil ditangkap oleh warga bernama Arif (50) di wilayah Serang Baru.