Amnesty Internasional Ungkap Hasil Investigasi Korban Sipil Papua

Senin, 02 Juli 2018 | 16:25 WIB
Amnesty Internasional Ungkap Hasil Investigasi Korban Sipil Papua
Ilustrasi foto udara sungai berkelok membelah hutan di Kabupaten Mimika, Papua.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdapat 95 nyawa warga sipil melayang di tanah Papua akibat tindakan represif aparat kemanan. Tapi tidak satupun dari pelaku diadili melalui mekanisme hukum yang independen dan keadilan terhadap korban serta keluarga yang ditinggalkan.

Hal itu terekam dalam laporan investigasi yang dilakukan Amnesty International. Laporan yang berjudul "Kasi Tinggal Dia Mati: Pembunuhan dan Impunitas di Papua" itu mencatat 95 warga sipil tersebut meninggal di dalam 69 insiden selama kurun waktu 2010 hingga 2018.

"Para keluarga korban mengatakan pada Amnesty International bahwa mereka masih ingin melihat pelaku pembunuhan orang-orang tercinta mereka dibawa ke pengadilan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Usman mengatakan, dari 69 insiden, 25 di antaranya tidak ada investigasi sama sekali. Bahkan, tidak ada pemeriksaan terhadap pelaku di internal institusinya.

Baca Juga: Uya Kuya Tak Endus Gelagat Reza Bukan Sebagai Pemakai Narkoba

Sementara dalam 26 kasus lainnya, baik Polri maupun TNI mengaku telah melakukan investigasi internal, tetapi hasilnya tidak dipublikasikan.

Menurut Usman, kegagalan negara dalam menjamin investigasi yang cepat, independen dan efisien terhadap kasus pembunuhan-pembunuhan di luar hukum adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Padahal, kata Usman, investigasi terhadap kasus-kasus tersebut sangat diperlukan demi memastikan keadilan dan mencegah upaya-upaya pelanggaran di masa mendatang.

"Selain itu ini merupakan elemen penting dari kewajiban positif negara untuk mencegah perampasan hak hidup yang sewenang-wenang," kata Usman.

Lebih lanjut Usman mengatakan, hampir sebagian besar pembunuhan di luar hukum yang terekam dalam laporan Amnesty International terjadi dalam konteks peristiwa non politik atau tidak terkait dengan seruan kemerdekaan atau referendum di Papua.

Baca Juga: 1,5 Tahun Tenggelam di Laut, Nining Hidup dan Fisiknya Sehat

Jenis pembunuhan di luar hukum ini rata-rata terjadi ketika aparat keamanan berhadapan dengan aksi protes damai dan gangguan ketertiban umum, terutama pada saat aparat menangkap tersangka kriminal atau juga kelakuan buruk personil keamanan.

"Pembusukan pada saat pemulihan perkumpulan dan gangguan ketertiban umum yang bersifat non politik dan kericuhan masyarakat. Contohnya pembunuhan terhadap Petrus Ayamiseba dan Leo Wandagau," ujar Usman.

Keduanya merupakan pekerja yang melakukan protes, yang dipekerjakan di perusahaan tambang emas dan tembaga Freeport di Timika pada 10 Oktober 2011.

Selain itu, ada juga penembakan tanpa peringatan oleh anggota Brimob di Deiyai pada kerumunan, hingga membunuh Yulianis Pigai pada 1 Agustus 2017.

"Laporan tersebut menunjukkan insiden pembunuhan di luar hukum sebagai akibat dari pelanggaran individu petugas keamanan di Papua yang merenggut nyawa 25 orang. Ini termasuk serangan tentara di desa-desa Honelama, Wamena, pada 6 Juni 2011," tutur Usman.

"Dan pembunuhan Irwan Wenda, seorang pria Papua yang mengalami gangguan jiwa, yang dibunuh oleh polisi setelah dia memukul petugas menggunakan sepotong tebu," Usman menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI