Amnesty Internasional Ungkap Hasil Investigasi Korban Sipil Papua

Senin, 02 Juli 2018 | 16:25 WIB
Amnesty Internasional Ungkap Hasil Investigasi Korban Sipil Papua
Ilustrasi foto udara sungai berkelok membelah hutan di Kabupaten Mimika, Papua.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdapat 95 nyawa warga sipil melayang di tanah Papua akibat tindakan represif aparat kemanan. Tapi tidak satupun dari pelaku diadili melalui mekanisme hukum yang independen dan keadilan terhadap korban serta keluarga yang ditinggalkan.

Hal itu terekam dalam laporan investigasi yang dilakukan Amnesty International. Laporan yang berjudul "Kasi Tinggal Dia Mati: Pembunuhan dan Impunitas di Papua" itu mencatat 95 warga sipil tersebut meninggal di dalam 69 insiden selama kurun waktu 2010 hingga 2018.

"Para keluarga korban mengatakan pada Amnesty International bahwa mereka masih ingin melihat pelaku pembunuhan orang-orang tercinta mereka dibawa ke pengadilan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Usman mengatakan, dari 69 insiden, 25 di antaranya tidak ada investigasi sama sekali. Bahkan, tidak ada pemeriksaan terhadap pelaku di internal institusinya.

Baca Juga: Uya Kuya Tak Endus Gelagat Reza Bukan Sebagai Pemakai Narkoba

Sementara dalam 26 kasus lainnya, baik Polri maupun TNI mengaku telah melakukan investigasi internal, tetapi hasilnya tidak dipublikasikan.

Menurut Usman, kegagalan negara dalam menjamin investigasi yang cepat, independen dan efisien terhadap kasus pembunuhan-pembunuhan di luar hukum adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Padahal, kata Usman, investigasi terhadap kasus-kasus tersebut sangat diperlukan demi memastikan keadilan dan mencegah upaya-upaya pelanggaran di masa mendatang.

"Selain itu ini merupakan elemen penting dari kewajiban positif negara untuk mencegah perampasan hak hidup yang sewenang-wenang," kata Usman.

Lebih lanjut Usman mengatakan, hampir sebagian besar pembunuhan di luar hukum yang terekam dalam laporan Amnesty International terjadi dalam konteks peristiwa non politik atau tidak terkait dengan seruan kemerdekaan atau referendum di Papua.

Baca Juga: 1,5 Tahun Tenggelam di Laut, Nining Hidup dan Fisiknya Sehat

Jenis pembunuhan di luar hukum ini rata-rata terjadi ketika aparat keamanan berhadapan dengan aksi protes damai dan gangguan ketertiban umum, terutama pada saat aparat menangkap tersangka kriminal atau juga kelakuan buruk personil keamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI