Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru

Senin, 02 Juli 2018 | 16:00 WIB
Diperiksa KPK, Menkumham: Pertanyaannya Tak Ada yang Baru
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Senin (2/7/2018) hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi E-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cayo dan Made Oka Masagung.

Usai menjalani pemeriksaan, Yasonna mengaku tidak ada yang baru dari pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Pertanyaan pada pemeriksaan kali ini, menurut Yasonna masih sama seperti saat ia diperiksa untuk tersangka lain sebelumnya.

"Biasa saja karena untuk tersangka yang berbeda, jadi sama saja dengan keterangan yang lalu," kata Yasonna usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Selain itu, Politikus PDI Perjuangan yang kini duduk di Kabinet Kerja ini mengaku tidak mengenal Irvanto dan Made Oka. Dia juga mengaku tidak pernah berhuhungan dengan kedua tersangka tersebut.

Baca Juga: #2019GantiPresiden Juga Diminta Aksi saat Imunisasi Jan Ethes

"Nggak (kenal), sama sekali nggak pernah kenal, tidak pernah berhubungan," kata Yasonna.

Pada hari ini, Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Saat proyek senilai Rp 5,9 triliun berjalan, Yasonna duduk di Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR periode 2009-2014. Yakni Tamsil Linrung dan Mulyadi. Kemudian terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan mantan Sekretari Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Namun, mereka belum memenuhi panggilan KPK.

Irvanto dan Made Oka sudah menjadi tersangka kasua e-KTP karena diduga menjadi penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek e-KTP. Khusus untuk Irvanto, diduga sudah mengikuti perkembangan proyek e-KTP sejak awal.

Setya Novanto sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua DPR tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Baca Juga: ARB, Tamsil Linrung dan Mulyadi Kompak Kirim Surat ke KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI