Suara.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta M Taufik menilai KPU telah menerbitkan peraturan aneh. Ini terkait larangan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) pada Pemilu 2019.
Ia pun mempertanyakan sebuah lembaga yang semaunya membuat aturan tanpa mengindahkan undang-undang.
"Saya rasa nanti ada yang gugat ya. Ada lembaga resmi kok melanggar undang-undang. Buat saya sih aneh saja. Kalau lembaga kaya gitu bisa semau-mau buat aturan tanpa mengindahkan undang-undang, bagaimana nih," ujar Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2018).
"Kalau melanggar UU nanti semua lembaga bikin semau-mau dong," kata dia.
Baca Juga: Gunung Agung Meletus 5 Kali Selama 8 Jam
Pernyataan Taufik menyusul KPU yang baru saja mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Adapun salah satu pasalnya melarang narapidana kasus korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019.
Melihat keputusan KPU itu, politisi Partai Gerindra itu meyakini masyarakat akan menggugat PKPU tersebut.
"Saya yakin bangsa ini melek hukum, akan ada yang menggugat kok. haqul yakin lah," ucap Taufik.
Namun demikian, Taufik menegaskan, Partai Gerindra tidak akan menggugat PKPU tersebut.
"Nnggak, banyak orang yang akan melakukan gugatan. Mulai hari ini, saya kira masuk tuh gugatan. Mereka merasa kok KPU melanggar undang-undang sih," ujarnya lagi.
Baca Juga: Diganggu Aksi Penembakan, Pilkada di Nduga Berjalan Lancar
Untuk diketahui, Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Sebelumnya Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 silam. Ia divonis bersalah dan telah merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.