Ojek Online Ditolak Jadi Transportasi Umum, Bamsoet: Tidak Adil

Senin, 02 Juli 2018 | 14:42 WIB
Ojek Online Ditolak Jadi Transportasi Umum, Bamsoet: Tidak Adil
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bersama pengusaha nasional, James Riady di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak ojek online sebagai transportasi umum tidak memberikan keadilan. Sebab ojek online membuat kehidupan masyarakat lebih mudah.

Bamsoet (sapaan akrab Bambang Soesatyo) melihat dari segi bisnis, ojek online bisa dijadikan sebuah alternatif bagi angkutan umum konvensional. Dia menilai selama ini angkutan konvensional dibebani pungutan liar.

"Dari sisi bisnis memang tidak fair kalau selama ini angkutan umum dibebani dengan berbagai macam pungutan yang luar biasa," kata Bamsoet di Gedung Parlemen, Komplek Senayan, Senin (2/7/2018).

Meskipun MK telah memutuskan untuk tidak mengakui ojek online sebagai transportasi umum. Namun ia menginginkan kepentingan masyarakat harus didahulukan.

Baca Juga: Menhub Minta Ojek Online Hargai Putusan Mahkamah Konstitusi

"Menurut saya semua kepentingan masyarakat harus diakui termasuk para pekerja di ojek online," jelasnya.

Namun ia enggan berkomentar perihal wacana adanya pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dengan peninjauan kembali atas putusan MK.

"Kita minta komisi terkait (Komisi V) mendapat masukan-masukan. Menurut saya urusan Perda melalui Pemda itu cukup mengena, jadi silahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk mengatur warganya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan menolak melegalkan ojek online sebagai transportasi umum pada materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 tentang ojek online, Kamis (28/6/2018).

Putusan MK itu bermula dari adanya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) oleh Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (KATO).

Baca Juga: Menang Pilkada, Ridwan Kamil Cari Rider Ojek Online Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI