Sebanyak 56 korban dibunuh meski diluar konteks pergerakan kemerdekaan. Sementara 39 orang lainnya dibunuh karena memperjuangkan kemerdekaan secara damai atau nonbersenjata, seperti demonstrasi dan pengibaran bendera Bintang Kejora.
Meskipun banyak korban jatuh akibat pembunuhan di luar hukum di Papua, pihak berwenang Indonesia hampir sepenuhnya gagal meminta pertanggung jawaban para pelaku. Tak satu pun dari pelaku telah diadili dan dihukum melalui pengadilan independen.
"Hanya segelintir kasus yang berujung sanksi disiplin atau pelaku di proses melalui pengadilan militer," kata Usman.
"Sangat mengkhawatirkan melihat fakta bahwa polisi dan militer menerapkan taktik kejam dan mematikan, yang digunakan terhadap aktivis damai,” tambahnya.
Baca Juga: HNW Nilai Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg untuk Cegah Korupsi