Suara.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengeluarkan aturan larangan para mantan narapidana koruptor maju sebagai caleg. Alasannya proses demokrasi di Indonesia harus bersih dari masalah korupsi.
Hidayat mengatakan keputusan KPU yang membuat peraturan PKPU soal larangan eks narapidana korupsi nyaleg menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
"Dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif agar sejak dari hulunya sampai ke hilirnya proses demokrasi kita pemilu kita distrerilkan dari yang terkait dengan masalah korupsi," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Komplek Senayan, Senin (7/2/2018).
Ia menyampaikan pesan kepada seluruh eks napi koruptor yang ingin maju sebagai caleg di Pileg 2019 untuk mengurungkan niatnya. Hal itu disebabkan, Hidayat melihat masih ada kader-kader partai politik yang lebih pantas maju sebagai calon legislatif.
Baca Juga: Dukung KPU, PKS Tak Bakal Rekrut Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
"Napi mantan koruptor ya sebaiknya sudahlah berikan kepada yang non korupsi atau non koruptor karena di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring dengan masalah korupsi itu masih berjuta kali lebih banyak," pungkasnya.