Berkemeja Putih, Menkumham Yasonna Diperiksa KPK soal e-KTP

Senin, 02 Juli 2018 | 14:08 WIB
Berkemeja Putih, Menkumham Yasonna Diperiksa KPK soal e-KTP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memenuhi panggilan KPK, Senin (2/7/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menjadi saksi bagi tersangka kasus rasywah KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Mengenakan kemeja berlengan panjang berwarna putih dan celana panjang hitam, Yasonna tiba di Gedung KPK, Senin (2/7/2018) sekitar pukul 12.55 WIB. Saat turun dari mobil,  dia langsung didampingi oleh pengawalnya menuju dalam gedung.

Politikus PDIP itu hanya mengungkapkan, kedatangannya untuk menjadi saksi bagi Irvanto dan Made Oka.

"Ya, saya kira begitu ( untuk jadi saksi Irvanto dan Made Oka)," katanya seraya masuk ke dalam lobi gedung KPK.

Baca Juga: Pesan WhatsApp Ungkap Sosok Pembunuh Sadis Gadis Berhijab Rina

Dalam kasus ini, Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Pada periode tersebut, proyek senilai Rp 5,9 triliun itu dilaksanakan.

Yasonna sendiri sudah sering dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus ini. Pasalnya, dalam dakwaan, Yasonna disebut menerima uang dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Selain Yasonna, pada hari ini, KPK juga memeriksa beberapa anggota DPR periode 2009-2014 lainnya. Mereka adalah Tamsil Linrung dan Mulyadi.

Kemudian, KPK juga memeriksa mantan Ketua Partai Golkar Aburizal Bakrie dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Namun, hingga siang ini, beberapa orang selain Yasonna tersebut belum muncul.

Irvanto dan Made Oka sudah menjadi tersangka kasus e-KTP, karena diduga menjadi penampung uang hasil korupsi Setya Novanto. Khusus untuk Irvanto, diduga sudah mengikuti perkembangan proyek e-KTP sejak awal.

Baca Juga: Rina Diduga Dibunuh Mantan Pacar yang Tolak Cintanya Diputus

Setya Novanto sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua DPR tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI