Dukung KPU, PKS Tak Bakal Rekrut Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Senin, 02 Juli 2018 | 13:03 WIB
Dukung KPU, PKS Tak Bakal Rekrut Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, yang salah satu pasalnya melarang narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) pada Pemilu 2019.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya mendukung PKPU tersebut.

Ia menjelaskan, PKS tidak akan pernah mencalonkan kadernya yang eks napi korupsi sebagai caleg pada pemilu nanti.

“Kami tidak pernah mencalonkan mantan napi koruptor. Kami tidak pernah melakukan itu," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Komplek Senayan, Senin (7/2/2018).

Baca Juga: Polisi Periksa Pemilik Gudang Tempat Mayat Rina Tergeletak

Wakil Ketua MPR tersebut menilai, peraturan tersebut tentu akan mengundang polemik karena banyak pihak yang menentang, dikarenakan tidak sesuai undang-undang.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Namun, ia berharap PKPU tersebut bisa dinilai sebagai komitmen KPU memperjuangkan pemberantasan korupsi.

"Ini memang menjadi polemik, tapi ini juga menjadi ujian bagi seluruh rakyat Indonesia tentang komitmen  memberantas korupsi," harapnya.

Oleh sebab itu, PKS terus mendukung KPU untuk mempersempit ruang eks napi korupsi kembali menduduki kursi parlemen.

Baca Juga: Begini Beda Gaya Arumi Bachsin - Sonya Fatmala Pasca Pilkada

"PKS sangat setuju sejak dari awal, kalaupun tidak ada aturan ini, PKS tetap tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI