Suara.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang eks napi koruptor sebagai langkah yang dipaksakan. Menurut dia, publik kini sudah lebih cerdas dalam menentukan pilihannya.
Bamsoet (sapaan akrab Bambang Soesatyo) mengatakan, KPU dinilai memaksakan diri dan menganggap publik hingga kini masih belum cerdas sehingga harus memaksa untuk membuat aturan yang tidak selaras dengan undang-undang.
"Soal mantan narapidana ini diserahkan lagi kepada masyarakat yang memilih, kita sudah cerdas. Tapi saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat itu tidak cerdas," kata Bamsoet di Gedung Parlemen, Komplek Senayan, Senin (2/7/2018).
Bamsoet memaparkan, hingga kini Komisi II DPR, Bawaslu, Kemendagri dan Kemenhumkan masih dalam posisi menentang Peraturan KPU terkait eks napi koruptor karena dianggap tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam undang-undang.
Baca Juga: Tewas Mengenaskan di Gudang Meruya, Keseharian Rina Pakai Jilbab
Ia khawatir apabila banyak yang menentang keputusan KPU disaat KPU bersikeras dengan aturannya sendiri, nantinya akan memunculkan permasalahan baru.
"Posisi DPR dan pemerintah termasuk Bawaslu tetap dalam posisi itu (menentang), saya nggak tahu apakah nanti apakah ini akan menjadi kekisruhan baru," kata Bamsoet.
Untuk diketahui, KPU telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman menetapkan PKPU itu pada Sabtu (30/6/2018) lalu.
Dalam PKPU tersebut, ada salah satu poin yang menyebutkan, adanya larangan bagi mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Baca Juga: Tagar #2019GantiPresiden Disebut-sebut Jadi Penyebab Kekalahan 2D