Suara.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Koalisi Umat Madani yang mendeklarasikan dukungan kepada Amien Rais sebagai calon presiden.
Akan tetapi, Hidayat mengingatkan kepada mereka bahwa ada aturan terkait dengan pencalonan presiden.
Hidayat menjelaskan bahwa ada aturan hukum yang mengatur syarat seseorang boleh maju sebagai presiden apabila dicalonkan oleh gabungan partai politik.
"Ini adalah wacana yang semuanya diperbolehkan. Dalam aturan hukum ada pra syarat, yaitu pencalonan Presiden harus dicalonkan oleh gabungan parpol yang memenuhi presidential threshold 20 persen," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Komplek Senayan, Senin (7/2/2018).
Ia sangat menghormati keputusan Koalisi Umat Madani namun ia pastikan untuk tetap menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang masih menggodok presidential threshold.
"Tetapi tentu saja untuk kemudian betul-betul dicalonkan nanti perlu untuk kalau MK tidak merubah maka berarti persyaratan 20 persen itu tetap dipentingkan dan itu 20 persen itu berarti kemungkinan hanya ada tiga calon saja," pungkasnya.