Antisipasi Teror, Pemkab Bekasi Sisir Pemukiman Padat Penduduk

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 02 Juli 2018 | 10:34 WIB
Antisipasi Teror, Pemkab Bekasi Sisir Pemukiman Padat Penduduk
Ilustrasi pemukiman padat penduduk
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mengantisipasi berbagai ancaman, terutama aksi terorisme yang belakangan cukup meresahkan. Pemkab Bekasi bakal menyisir sejumlah titik kawasan di daerah itu. Terutama daerah padat penduduk melalui operasi yustisia selama satu bulan penuh.

Sedikitnya, ada 10 kecamatan dari 23 kecamatan yang bakal dijadikan sasaran operasi yustisi. Umumnya kecamatan tersebut merupakan pemukiman padat penduduk yang menjadi tujuan para pendatang.

10 Kecamatan tersebut di antaranya adalah Cikarang Selatan, Babelan, Cikarang Utara, Cibitung, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Serang Baru, Tarumajaya, Cikarang Barat dan Tambun Selatan.

"Mulai hari ini, hingga 2 Agustus 2018 kita operasi (yustisia). Tiap hari satu titik, Jumat, Sabtu dan Minggu tidak kita laksanakan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana di Bekasi, Senin (2/8/2018).

Baca Juga: Tewas Misterius di Gudang, Posisi Mayat Rina Terlentang

Ali menjelaskan, kegiatan penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan selama 20 hari kerja. Dengan rincian dua hari berturut-turut di satu kecamatan dengan dua lokasi berbeda.

Untuk 10 Kecamatan yang menjadi sasaran kegiatan memiliki karakteristik yang serupa. Yakni, berdekatan dengan pusat kota dan sentral kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

"Banyak rumah kontrakan dan juga pemukiman padat penduduk. Biasanya warga pendatang ke situ untuk mencari pekerjaan," kata dia.

Menurut dia, operasi yustisi ini selain mencegah aksi teror juga untuk menertibkan pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan atau kartu identitas. Setelah terdata, mereka diwajibkan mengurus administrasi kependudukannya.

"Apabila ingin menjadi warga Kabupaten Bekasi maka harus melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal. Tapi jika hanya sementara maka harus membuat keterangan domisili," imbuh Ali. (Yakub)

Baca Juga: Reza Bukan Dibekuk, Farid Aja Syok hingga Menangis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI