Suara.com - Panwaslu Kota Makassar bersama penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menyelidiki dugaan pemalsuan suara pada format C1 KWK. Mereka menemukan pemalsuan.
Ketua Panwaslu Makassar Nursari yang ditemui Suara.com, Minggu (1/6/2018) mengakui sudah menerima tiga laporan dugaan pelanggran pada Pilwalkot Makassar. Dua di antaranya terkait dugaan pemalsuan hasil pemungutan suara pada format C1 KWK.
"Dua laporan soal adanya dugaan C1 ganda, yang tidak sesuai hasil pemilihan. Dan kami juga memiliki satu temuan kasus yang sa terkait manipulasi data," jelas Nursari di kantor Panwaslu Makassar.
Ditelusuri sejak Jumat, Panwaslu bersama Gakkumdu akhirnya menaikkan status pemeriksaan ke penyelidikan. Sejauh ini, penyelidik sudah memeriksa enam saksi baik dari pihak KPU Makassar maupun masyarakat.
Diketahui saksi yang telah diklarifikasi diantaranya Kepala KPU Makassar Syarif Amir, Komisioner KPU bidang Teknis Abdullah Mansyur, staf teknis KPU Makassar, PPK Tamalate serta dua warga sebagai saksi.
"Sejauh ini laporan kita temukan di dua kelurahan di Kecamatan Tamalate, yakni Bonto Duri dan Pabaeng-baeng, dan ada juga sementara kita list di daerah Biringkanaya satu TPS," jelas Nursari.
Nursari menegaskan, dalam waktu empat hari kedepan pihaknya bakal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi sudah ditemukan indilasi upaya menghilangkan hak konstitusional orang, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan atau ditambah 1/3 jika dilakukan penyelenggara.
"Kita akan gunakan UU 10 tahun 2016 tentang pemulsuan data dan hasil pemungutan dan perhitungan suara," jelasnya.
Sementara Komisioner bidang Teknis KPU Makassar Abdullah Mansyur yang ditemui seusai memberi keterangan di Gakkumdu, sekira pukul 17.40 WITA, tadi, mengakui adanya kesalahan pada input hasil perolehan suara yang menghilangkan seuara kotak kosong pada portal info pemilu KPU.
"Kami klarifikasi di Panwaslu terkait informasi yang banyak beredar di media. Sesuai dengan yang ada di media bahwa KPPS beberapa kelurahan di Bonto Duri itu melakukan protes terkait hasil perolehan suara," terangnya.
Lebih lanjut Abdullah menerangkan, kekeliruan pengunggahan data ke portal KPU masih ditelisik Panwaslu maupun pihaknya. Sebab, petugas KPU hanya menerima form C1 dari PPK dan langsung diunggah.
"Ini masih diteliti apakah dari TPS -nya atau ada orang lain yang memberikan data itu. Artinya, C1 yang di upload tidak sesuai dengan C1 yang ada dipegang KPPS," pungkasnya. (Lirzam Wahid)