Lebih lanjut Abdullah menerangkan, kekeliruan pengunggahan data ke portal KPU masih ditelisik Panwaslu maupun pihaknya. Sebab, petugas KPU hanya menerima form C1 dari PPK dan langsung diunggah.
"Ini masih diteliti apakah dari TPS -nya atau ada orang lain yang memberikan data itu. Artinya, C1 yang di upload tidak sesuai dengan C1 yang ada dipegang KPPS," pungkasnya. (Lirzam Wahid)