Suara.com - Partai Gerindra menyatakan kecewa karena Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih masuk dalam daftar pemilih tetap dan menerima undangan mencoblos Pilkada Jawa Tengah 2018, meski sudah memunyai KTP DKI Jakarta.
Menurut Sekretaris Jenderal DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro, kasus itu menandakan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri semrawut.
"Data kependudukan sebagai dasar DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dan DPT karut marut, semrawut. Terbukti Mendagri yang punya KTP jelas di Jakarta, tapi terdaftar di semarang," kata Sriyanto saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2018).
Meski pada akhirnya Tjahjo Kumolo datang klarifikasi ke KPU setempat dan tak mencoblos, Sriyanto maenegaskan tak menutup kemungkinan banyak kasus serupa dan menguntungkan salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Plt Camat Nyaris Diamuk Massa Paslon Tunggal Pilkada Makassar
Ketua Desk Pemenangan Sudirman Said - Ida Fauziyah itu menilai, ironis kalau Kemendagri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang tidak mengetahui nama Tjahjo sehingga masuk dalam DPT.
"Kami menduga ada kesengajaan. Sangat mengecewakan, jangan-jangan banyak nama lain yang tidak dikenal dari luar daerah masuk Jateng," jelas Sriyanto.
Untuk sementara pihaknya belum menentukan langkah hukum terkait DPT ganda itu. Kendati demikian, Sriyanto ingin persoalan itu menjadi catatan agar dalam penyelenggaran Pilpres dan Pileg 2019 tidak terjadi DPT ganda.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah tiga tahun terakhir mendapat KTP DKI Jakarta. Namun, ia masih mendapat undangan pencoblosan pada Pilkada Jateng, Rabu (27/6).
Berdasarkan DPT yang tertempel di TPS 10 Mlatiharjo, nama Tjahjo Kumolo tercatat sebagai pemilih nomor urut 253 dari total jumlah pemilih di TPS tersebut sebanyak 310 orang. Nama Mendagri tercatat dengan alamat di Citarum Utara nomer 6 RT3/RW6 Mlatiharjo.
Baca Juga: Ahok Dapat Banyak Ucapan Ultah, Fahri Hamzah: Setop Drama!
Tjahjo, hari itu, datang ke TPS mengonfirmasi kesalahan itu sembari memantau jalannya pemilihan di TPS tersebut.