Ahok Dapat Banyak Ucapan Ultah, Fahri Hamzah: Setop Drama!

Minggu, 01 Juli 2018 | 14:58 WIB
Ahok Dapat Banyak Ucapan Ultah, Fahri Hamzah: Setop Drama!
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah  menanggapi Hari Ulang Tahun ke-52 mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ramai diperbincangkan.

Melalui akun Twitter pribadinya, @Fahrihamzah, meminta segala ”drama” tentang Ahok segera dihentikan.

Fahri juga menyinggung keputusan aparat penegak hukum yang memenjarakan Ahok di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, atas kasus penodaan agama.

"Drama Ahok segeralah dihentikan, yang bersangkutan harus diperlakukan sama di depan hukum. (Pindahkan ke) Sukamiskin, Cipinang atau Nusa Kambangan. Mako Brimob bukan lapas," tulis Fahri pada Sabtu (30/6/2018) malam.

Baca Juga: Buaya yang Mati Belum Tentu Kawanan Trio Bajul Kali Grogol

Pada hari ulang tahun Ahok, Jumat (29/6), banyak keluarga dan pendukung yang memberikan hadiah. Mereka ramai-ramai menyambangi Rutan Mako Brimob untuk mengucapkan selamat dan mengantarkan kue.

Pendukungnya juga turut mengucapkan selamat melalui media sosial Twitter dengan tagar #Ahok52TetapBertjahaja.

Atas segala ucapan massa pendukungnya, Ahok membalas melalui surat tulis tangan. Surat itu diunggah oleh akun Twitter @kangdede78.

Untuk diketahui, Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966. Dia merupakan Gubernur DKI Jakarta yang menjabat sejak 19 November 2014 hingga 9 Mei 2017.

Pada 14 November 2014, ia diumumkan secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta pengganti Joko Widodo, melalui rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Amien Rais Jadi Capres KUM, Trio Gerindra Tetap Prabowo Subianto

Ahok resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 19 November 2014 di Istana Negara, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sejak 16 Oktober hingga 19 November 2014.

Pada 9 Mei 2017, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto atas kasus penodaan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI