"Jadi meskipun hanya satu kendaraan yang mengganggu lalu lintas, itu kerugian masyarakat atau pengguna jalan cukup besar," ujarnya.
Dalam Perda baru ini, juga disebutkan Pemberian Insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija. Kedua, Pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (TKP). Asuransi itu disebut asuransi layanan parkir.
Disamping itu, dalam Perda yang baru itu juga menyebutkan bahwa Dishub Surabaya terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Jukir, dan menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir).
"Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari pendapatan asli daerah (PAD)," papar Irvan.
Setiap tahun, penambahan gedung atau lahan parkir juga terus direalisasikan, hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas.
Dalam Perda yang baru ini, juga diatur tentang parkir progresif. Parkir progresif adalah layanan parkir yang mematok tarif sesuai lamanya kendaraan itu terparkir.
"Kalau parkir progresif, mungkin awal tahun depan akan mulai diberlakukan, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak. Sedangkan untuk penderekan akan diberlakukan mulai bulan Agustus paling cepat, setelah dilakukan sosialisasi satu bulan," pungkasnya. [Dimas Angga P]