Parkir Sembarangan di Surabaya, Siap-siap Bayar Mahal ke Pemkot

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 30 Juni 2018 | 20:30 WIB
Parkir Sembarangan di Surabaya, Siap-siap Bayar Mahal ke Pemkot
Ilustrasi petugas memasang alat derek pada mobil yang parkir liar.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Bagi kendaraan yang parkir liar, akan ada sanksi administratif. Aturan itu mewajibkan para pelanggar membayar sejumlah denda, rinciannya untuk roda dua akan dikenakan denda minimal Rp 250.000 perhari dan maksimal Rp 750.000.

Sedangkan untuk roda empat akan dikenakan denda minimal Rp 500.000 perhari hingga maksimal Rp 2,5 juta.

Aturan baru itu, tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009. Selain denda, kendaraan pelanggar juga dikenakan tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan, pencabutan pentil ban, dan yang paling parah kendaraan pelanggar itu juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran.

"Semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di Jalan Tambak Wedi No. 2, Kedung Cowek Surabaya. Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat.

Ia mengatakan, Perda No. 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran di Kota Surabaya, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009 adalah hasil kesepakatan Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya. Dalam perda baru itu, menekankan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya.

Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar.

Menurutnya, dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan pengembosan dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kita bisa derek langsung," kata dia.

Sebab menurut Irvan, jika pihaknya hanya melakukan penggembosan ban atau pengembokan kepada setiap pelanggar, itu hanya akan tetap mengganggu kelancaran lalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI