Suara.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 selesai dilaksanakan. Meskipun, hasil perolehan suara belum diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) masing-masing.
Namun, hingga hari pemilihan pada Rabu (27/6/2018) kemarin, terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setidaknya ada 40 laporan terkait praktik politik uang (money politic).
"Dari seluruh Indonesia, kami menerima 40 laporan terkait money politic, 37 laporan diantaranya yang kami tindak lanjuti," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi bertajuk Pilkada, Kotak Kosong, dan Pilpres di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6/2018).
Fritz menjelaskan laporan terbanyak yang diterima lembaganya berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan disusul Lampung.
Baca Juga: Dipukul, Putra Menpora Resmi Laporkan Oknum Jakmania ke Polisi
"Yang terbanyak Sulawesi Selatan 8 kasus, Lampung 7 kasus, Jatim juga ada," katanya.
Lebih lanjut Fritz mengatakan bakal ada pemungutan suara ulang di sejumlah daerah lantaran terdapat pelanggaran administrasi dan pidana di lapangan yang diperoleh dari evaluasi 8.300 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut dia, pelanggaran paling banyak pada Pilkada tahun ini adalah terkait administrasi.
"Misalnya TPS tidak dibuka dari pukul 07.00, KPPS tidak memberi arahan, lalu ada KPPS mengarahkan memilih salah satu paslon, daftar DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak ditaruh di depan TPS, ada masalah logistik. Kami menemukan sampai Kami sore 1.700-an pelanggaran," katanya menuturkan.
Pelanggaran lainnya adalah adanya pembukaan kotak suara sebelum waktu yang ditentukan. Hal itu kata dia sebagai pelanggaran yang cukup serius.