Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mengikuti tahapan sesuai Peraturan KPU (PKPU) terkait kemenangan tahanan KPK, Syahri Mulyo, pada Pemilihan Bupati Tulungagung 2018.
Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei, Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo memenangi Pilbup Tulungagung dalam Pilkada Serentak 2018 yang digelar, Rabu (27/6) lalu.
Calon bupati dari pihak petahana tersebut ditahan KPK sejak pertengahan Juni lalu. Dia menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur Tulungagung.
Baca Juga: Indonesia Tambah Satu Wakil di Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2018
Syahri Mulyo diduga menerima fee proyek peningkatan infrastruktur jalan di Tulungagung sebesar Rp 2,5 miliar.
"Tugas KPU menjalankan tahapan sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU," ujar Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/6/2018) malam.
Adapun tahapannya, yakni setelah pemungutan suara, menunggu hasil rekapitulasi suara mulai di kecamatan dan kabupaten.
"Jadi, setelah pemungutan suara, kemudian rekap di kecamatan, rekap di kabupaten kemudian ditetapkan hasil pemilihan. Setelah itu diserahkan kepada para pihak yang diatur dalam Undang-undang," jelasnya.
Baca Juga: Ini Harga Tiket Upacara Pembukaan Asian Games 2018
Terkait calon kepala daerah yang berstatus tersangka, Arief menuturkan hal tersebut bukan kewenangan KPU, namun menjadi kewenangan institusi lainnya.
"Selebihnya sudah menjadi kewenangan institusi yang lain," tandasnya.