Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Pilwalkot Makassar

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 30 Juni 2018 | 05:46 WIB
Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Pilwalkot Makassar
Ilustrasi Pilkada. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar di hampir seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) berlangsung tertutup, bahkan wartawan tidak boleh meliput atau mengambil gambar, Jumat (29/6/2018).

Rapat pleno terbuka hampir di seluruh PPK se-Makassar yang berlangusng tertutup itu di antaranya rekapitulasi di PPK Kecamatan Rappocini, Makassar dan Tamalate.

Salah satunya perhitungan berjenjang di Kantor Lurah Jongaya, Jalan Daeng Eppe, Kecamatan Tamalate, Jumat (29/6/2018) sore. Puluhan pendukung kolom kosong dan warga yang hendak menyaksikan jalannya rekapitulasi ramai di jalanan depan lokasi pleno.

Tak hanya warga, bahkan kepolisian yang ditugaskan mengawal dan mengamankan proses rekapitulasi melarang wartawan yang hendak meliput.

Baca Juga: Persija Jamu Persib, Teco Waspadai Kelincahan Febri Hariyadi

Namun ketika dikonfirmasi kepada Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Irwan Anwar mengaku tidak pernah mengintruksikan anak buahnya melarang peliputan di area pleno PPK. Hanya saja, di beberapa kecamatan, petugas PPK meminta proses rekapitulasi bersih selain penyelenggara pilkada, dan saksi.

Kata Irwan, di sejumlah kecamatan memiliki kondisi beragam, ada PPK yang membolehkan, tapi ada pula yang melarang. Wartawan yang hendak meliput harus memiliki izin dari petugas PPK terkait.

"Sejauh ini yang boleh masuk ke dalam area penghitungan pleno adalah PPK, panwas dan saksi. Untuk media, saya sudah meminta ke Kapolsek untuk berkordinasi ke PPK tentang hal ini, sebab kondisinya beragam," ujar Irwan.

Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Tamalate Syarufuddin mengatakan, proses rekapitulasi surat suara tidak boleh diikuti pihak lain di luar penyelenggara pilkada. Termasuk wartawan.

Pelarangan itu berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU. "Yang boleh hanya saksi, tim pemantau, PPK, KPPS dan Panwas, di luar itu tidak bisa, termasuk media. Jadi, saya minta maaf karena hanya menjalankan instruksi KPU," terangnya.

Baca Juga: Hadapi Persija, Pelatih Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Persib

Pelarangan peliputan tersebut ditengarai merupakan kebijakan sepihak PPK maupun KPU Makassar, sebab pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jelas menyebutkan unsur masyarakat dapag terlibat dalam rapat pleno rekapitulasi.

"Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan dalam negeri, pemantau pemilihan asing, masyarakat dan instansi terkait," bunyi Pasal 8, Ayat (4) Bab III tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kecamatan, pada PKPU 9/2018. (Lirzam Wahid)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI