Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Pilwalkot Makassar

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 30 Juni 2018 | 05:46 WIB
Wartawan Dilarang Liput Rekapitulasi Pilwalkot Makassar
Ilustrasi Pilkada. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan dalam negeri, pemantau pemilihan asing, masyarakat dan instansi terkait," bunyi Pasal 8, Ayat (4) Bab III tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kecamatan, pada PKPU 9/2018. (Lirzam Wahid)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI