Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku telah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait sejumlah pasal kontroversial di dalam UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3).
Pasal yang dimaksud yaitu pasal 73 ayat 3,4,5, dan 6 tentang mekanisme pemanggilan paksa tiap orang yang mangkir dan pemanggilan DPR dan Pasal 122 Huruf I Tentang langkah hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap penghina kehormatan anggota/kelembagaan DPR.
"Kami baru saja mendengarkan hasil keputusan MK terkait gugatan atau judicial riview atas UU MD3. Bahwa sebagian dari gugatan yang diajukan ternyata dikabulkan MK, di antaranya soal pemanggilan paksa dan tentang pertimbangan MKD atas anggota DPR yang ke penegak hukum," kata Bambang di DPR, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Bambang Soesatyo menegaskan, DPR RI tetap akan menghargai apapun keputusan MK dan akan menjalankannya. Bagi dia, keputusan MK tersebut adalah hal biasa dalam sistem demokrasi, di mana UU yang dibahas dan telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah digugat oleh masyarakat.
Baca Juga: Liliyana Natsir Bertekad Bangkit di Indonesia Open 2018
"Sehingga menurut saya, hasil di MK inilah yang terbaik bagi rakyat meski bagi DPR akan buat kami berpikir. Bagaimana menyiasati berbagai pihak, termasuk pemerintah yang diundang di DPR untuk memberikan keterangan tapi tidak hadir, ya tentu kita tidak lagi bisa melakukan pemanggilan paksa," tutur Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo mengakui, rakyat tak ingin adanya pemanggilan paksa kepada pemerintah oleh DPR RI, melainkan dengan cara-cara yang lebih elegan. Namun Bambang membantah, hasil putusan MK tersebut menandakan gagalnya upaya DPR menguatkan hak imunitas yang ada padanya.
"Ini bukan soal gagal atau berhasil. Tapi ini soal koreksi suatu UU yang dianggap kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini demokrasi, jadi negara telah menyiapkan ruang bagi suatu UU yang telah diundangkan untuk dikoreksi di MK," kata Bambang Soesatyo.