Suara.com - Setelah Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dinyatakan menang versi quick count sejumlah lembaga survei pada Pilkada 2018, KPK langsung memeriksa empat saksi pada Jumat (29/6/2018). Pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi aliran uang dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Materi pemeriksaan di Tulungagung terkait aliran dana yang dikeluarkan oleh tersangka SP (Susilo Prabowo, penyuap Syahri Mulyo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Syahri sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK terkait uang suap proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Syahri diduga menerima uang suap sebanyak Rp 2,5 Milyar dari Susilo.
Sebelum ditahan, Syahri sempat menghilang, karena berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Saat itu, KPK menyita uang sejumlah Rp 500 juta yang diduga adalah pemberiam ketiga. Sebelumnya sudah diberikan Rp 2 miliar.
Baca Juga: Duel Persija Vs Persib Dipastikan Tanpa Jakmania dan Bobotoh
Atas perbuatannya, Syahri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Meski sudah ditahan, Syahri yang kembali maju pada Pilkada Tulungagung 2018 ini berhasil mengalahkan lawan-lawannya. Ia satu-satunya tersangka korupsi yang menang. Total tersangka korupsi yang ikut pilkada adalah 9 orang.