Rusak Gedung PN Bantul, 4 Anggota PP Jadi Tersangka

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 29 Juni 2018 | 18:06 WIB
Rusak Gedung PN Bantul, 4 Anggota PP Jadi Tersangka
Polisi sedang melakukan olah TKP pengrusakan di PN Bantul. [Harian Jogja/Ujang Hasanudin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Daerah istimewa Yogyakarta menetapkan empat orang anggota organisasi Pemuda Pancasila sebagai tersangka perusakan gedung Pengadilan Negeri Bantul.

Keempat pelaku perusakan pada Kamis (28/6) tersebut ialah NK (21) , S (31), ASHA (18), dan satu inisial belum bisa dipublikasikan.

Perusakan itu dipicu atas ketidakpuasan pendukung Doni Bimo Saptoto, Ketua Pemuda Pancasila Bantul, yang divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus persekusi pameran seni pada Mei 2017.

”Kamis malam, semua tersangka kami tanggap,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY Komisaris besar Hadi Utomo, Jumat (29/6/2018).

Baca Juga: Buron, Bos Geng Jambret Tenda Oranye Punya Banyak Rumah

Selain keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan kaca, topi hitam, selongsong kembang api, pecahan pot, batu bata, dan kumpulan rekaman video CCTV.

Atas tindakan itu, keempat tersangka dijerat Pasal 107 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 3  bulan.

Untuk diketahui sejak Maret lalu, Doni menjalani sidang di PN Bantul sebagai terdakwa utama atas aksi perusakan karya-karya foto Andreas Iswinarto dalam pameran lukisan Tribute to Wiji Thukul.

Acara itu digelar di Kantor Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII) pada Mei 2017. [Somad]

Baca Juga: Cedera Betis, James Rodriguez Absen Bela Kolombia di 16 Besar?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI