"Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dengan kerugian negara. Jadi tidak asal potensi praduga, tapi harus nyata dan pasti," jelasnya.
Pada 24 September 2014, majelis hakim memvonis Anas bersalah dengan putusan hukuman 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan USD 5,2 juta. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Anas mengajukan PK terkait putusan kasasi kasus Hambalang. Salah satu novum atau bukti baru ialah testimoni dari Teuku Bagus M Noer tanggal 21 Desember 2017.
Baca Juga: Jambret Pejabat, Geng Tenda Oranye Teroganisir saat Beraksi