Suara.com - Terpidana kasus korupsi P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum, mempermasalahkan uang pengganti sebesar Rp 57,5 miliar untuk membayar kerugian negara.
Hal ini disampaikan Anas dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Saat persidangan, Anas melalui tim kuasa hukumnya mendatangkan saksi ahli hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, untuk menjelaskan perkara hukum yang menjeratnya.
"Saudara ahli, saya ingin mendapatkan penjelasan yang lebih gamblang tentang apa makna nyata dan pasti, bukan asumsi, bukan kira-kira, bukan dari keterangan lisan orang apalagi yang tidak kredibel. Parameter nyata pasti itu apa? " tanya Anas.
Baca Juga: Jambret Pejabat, Geng Tenda Oranye Teroganisir saat Beraksi
Dian menjelaskan, untuk dapat melihat kerugian negara harus didasari dokumen berisi data valid. Setelahnya, data pasti itu harus diaudit dan diinvestigasi.
"Ini guna menghindari perdebatan, supaya dapat yakin dari apa yang disampaikan," kata Dian.
Kemudian Anas mempersoalkan uang pengganti yang harus dibayarnya tersebut tidak didasari atas hasil audit, melainkan keterangan lisan.
Dian menilai, kondisi yang disampaikan oleh Anas tidak memenuhi standar khusus untuk menghitung kerugian negara. Sebab, jika tidak memenuhi standar prosedur, dapat dibatalkan.
"Data itu harus relevan, akurat, akuntabel dan asersi," jelas Dian.
Baca Juga: Jamu Persib di PTIK, Manajer Persija Berharap Cuaca Bagus
Karenanya, staf pengajar Universitas Indonesia ini berpendapat, uang pengganti kerugian negara harus berdasar data audit yang valid dan pasti.