Suara.com - Kondisi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan semakin membaik. Hal itu terjadi setelah menjalani operasi, Kamis (28/6/2018) kemarin.
Meski begitu, Novel masih belum bisa kembali bekerja di gedung KPK. Pasalnya, dokter yang merawatnya masih belum mengizjnkannya.
"Dari surat keterangan yang diberikan dokter, ditulis "is unfit for duty", maka Novel belum bisa bekerja karena masih harus istirahat selama 31 hari, sampai dengan 28 Juli 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).
Febri mengatakan sebelum menjalankan operasi kemarin, selama beberapa hari Novel mengeluh pandangannya pada mata kirinya berkurang. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa penyebab yang menghalangi penglihatan matanya adalah karena tumbuhnya selaput pada bagian gusi yang terpasang pada mata kiri tersebut.
Baca Juga: Novel Baswedan: Saya Menunggu Janji Bapak Presiden
"Pertumbuhan selaput ini sedikit menutupi lensa buatan yang terpasang pada mata kiri," katanya.
Karena itulah, dokter yang menanganinya memutuskan untuk melakukan operasi kecil. Dokter pun memotong dan merapikan selaput yang tumbuh menutupi lensa tersebut.
"Hasil operasi cukup baik, Novel merasa penglihatannya menjadi lebih baik dan visi penglihatan mata kiri tersebut menjadi lebih luas dari sebelumnya," kata Febri.
Meski kondisi keseharan matanya makin membaik, tapi hingga saat ini proses penangan kasus pidananya belum menemukan titik terang. KPK belum mendapatkan laporan terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan dengan penyiraman air keras tersebut.
"Terkait dengan penanganan perkara penyerangan terhadap Novel, sampai saat ini KPK belum menerima informasi adanya perkembangan signifikan hingga ditemukannya tersangka penyerangan," tutup Febri.
Baca Juga: KPK: Biaya Pengobatan Novel Baswedan Tahun 2017 Rp 3,5 Milyar