Suara.com - Polisi telah menembak mati FY, salah satu pelaku penjambretan Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin ternyata merupakam seorang residivis. Dia keluar masuk penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, FY telah masuk penjara sebanyak dua kali terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka (FY) yang meninggal dunia adalah residivis kasus curas dan curanmor," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/6/2018).
Dua penjara yang pernah dihuni FY adalah Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara dan Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Pernah dilapas tanjung gusta 2 kali dan Salemba," kata dia.
Dalam kasus penjambretan terhadap Syarif, FY berperan sebagai pengemudi sepeda motor Honda Beat. Sedangkan AA, rekannya berperan sebagai pelaku penjambretan terhadap Syarief.
Polisi meringkus keduanya di lokasi berbeda pada Jumat dini hari tadi. FY terpaksa ditembak mati karena berusaha melarikan diri ketika diburu petugas di kawasan Cengkareng, Jakbar. Sementara, AA diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Terkait pengungkapan kasus ini, keduanya merupakan anggota geng penjambret bernama Tenda Oranye yang merupakan sindikat kejahatan jalanan yang cukup besar di Jakarta. Kelompok ini biasa berkumpul di kawasan Teluk Gong, Jakut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 13 tahun.
Aksi penjambretan itu terjadi ketika Syarief sedang bersepeda dari rumah menuju Kota Tua, Jakarta Barat pada Minggu (24/6/2018). Kedua pelaku berhasil membawa kabur sebuah telepon genggam yang disimpan korban di dalam tas pinggangnya